Kemenhub soal moda transportasi kembali beroperasi: Tak ada perubahan aturan

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB."

Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Foto Antara/M Ibnu Chazar

5

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kebijakan mengizinkan kembali moda transportasi beroperasi di tengah pandemi Covid-19, tidak berarti mengizinkan mudik yang sebelumnya telah dilarang. Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, kebijakan Kemenhub adalah memberi pengecualian terhadap orang yang diperbolehkan bepergian, termasuk menggunakan transportasi umum.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ujar Adita Irawati dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id di Jakarta, Kamis (7/5).

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam surat edaran tersebut, akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020,” ucapnya.