Sudah tak pakai masker, Kemenhub tetap anjurkan vaksinasi Covid-19

Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Ilustrasi pengguna transportasi umum dan vaksin booster. Alinea.id/Firgie Saputra.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, masyarakat diporbolehkan untuk tidak menggunakan masker dalam pesawat. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengatakan, ketentuannya tertuang dalam SE. 16 Tahun 2023 yang diberlakukan mulai  9 Juni 2023. Ia berharap, dapat diupayakan tetap melakukan perlindungan terhadap pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara.

"Kementerian Perhubungan menetapkan ketentuan baru melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019," katanya dalam keterangan, Selasa (13/6).

Adapun hal-hal yang dianjurkan dalam SE 16 Tahun 2023 antara lain :

1)  Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.