Kemenkes diminta tindak distributor cairan CAPD

PT Enseval Putera Megatrading diduga diskriminatif karena hanya mendistribusikan cairan dianeal kepada sebagian pasien gagal ginjal.

Terapi CAPD pada pasien gagal ginjal. Dokumentasi KPCDI

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menindak tegas perusahaan penyeleweng distribusi cairan dianeal bagi pasien gagal ginjal kronik yang menggunakan terapi Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD). Cairan yang harusnya dikirimkan ke rumah pasien itu tidak dilakukan PT Enseval Putera Megatrading selaku distributor.

"Pak Menteri Kesehatan harus bertindak tegas kepada PT Enseval. Hal ini perlu dilakukan karena pendistribusian cairan CAPD bagi pasien sedianya telah diatur dalam banyak kebijakan,” kata Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, dalam keterangan yang diterima Alinea, Selasa (27/4).

Berdasarkan data yang diterima KPCDI, sengkarut ini terjadi di 19 rumah sakit (RS) bahkan RS Hermina Bekasi sudah dua kali melayangkan surat kepada PT Enseval untuk mendistribusikan cairan CAPD ke rumah pasien, tetapi belum direspons hingga kini.

KPCDI menilai, PT Enseval melakukan diskriminasi sehingga distribusi tidak merata. Pangkalnya, penyaluran cairan CAPD hingga ke rumah pasien hanya di sebagian RS, tetapi bersikap sebaliknya di RS lainnya.

Dasar hukum pendistribusian cairan CAPD bagi pasien diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No: HK.01.07/MENKES/27412018, Peraturan Menteri Kesehatan No: 812/MENKES/PER/VI/2010 Tahun 2010, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 dan 54 Tahun 2016.