sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkes diminta tindak distributor cairan CAPD

PT Enseval Putera Megatrading diduga diskriminatif karena hanya mendistribusikan cairan dianeal kepada sebagian pasien gagal ginjal.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 27 Apr 2021 12:23 WIB
Kemenkes diminta tindak distributor cairan CAPD

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menindak tegas perusahaan penyeleweng distribusi cairan dianeal bagi pasien gagal ginjal kronik yang menggunakan terapi Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD). Cairan yang harusnya dikirimkan ke rumah pasien itu tidak dilakukan PT Enseval Putera Megatrading selaku distributor.

"Pak Menteri Kesehatan harus bertindak tegas kepada PT Enseval. Hal ini perlu dilakukan karena pendistribusian cairan CAPD bagi pasien sedianya telah diatur dalam banyak kebijakan,” kata Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, dalam keterangan yang diterima Alinea, Selasa (27/4).

Berdasarkan data yang diterima KPCDI, sengkarut ini terjadi di 19 rumah sakit (RS) bahkan RS Hermina Bekasi sudah dua kali melayangkan surat kepada PT Enseval untuk mendistribusikan cairan CAPD ke rumah pasien, tetapi belum direspons hingga kini.

KPCDI menilai, PT Enseval melakukan diskriminasi sehingga distribusi tidak merata. Pangkalnya, penyaluran cairan CAPD hingga ke rumah pasien hanya di sebagian RS, tetapi bersikap sebaliknya di RS lainnya.

Dasar hukum pendistribusian cairan CAPD bagi pasien diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No: HK.01.07/MENKES/27412018, Peraturan Menteri Kesehatan No: 812/MENKES/PER/VI/2010 Tahun 2010, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 dan 54 Tahun 2016.

Pendistribusian obat langsung kepada pasien sudah disetujui BPOM sesuai Peraturan Badan POM No: 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) pada setiap tahapan operasional dan bertanggung jawab atas jaminan mutu produk dan keamanan pendistribusian serta penggunaannya.

"Kejadian ini mengindikasikan adanya dugaan penyelewengan kebijakan dan kerugian keuangan negara. Parahnya, pasien sebagai pihak yang paling dirugikan secara materi atas kejadian tersebut," ujarnya.

Dugaan kerugian keuangan negara yang dimaksud, karena sejatinya penggunaan consumables dan jasa pelayanan CAPD dibayarkan sebesar Rp7,5 juta per bulan per pasien oleh negara sebagai tarif non-INA-CBG. Ini dikarenakan berat cairan seluruhnya harus dibawa setiap pasien mencapai 280 kg yang terdiri dari 20 kotak cairan dianeal.

Sponsored

"Praktiknya hari ini, banyak pasien yang tidak bisa mengambil cairan tersebut karena terkendala masalah biaya. Mereka bahkan saling patungan uang untuk menyewa mobil box mengingat berat cairan yang tidak memungkinkan menggunakan kendaraan kecil," tegasnya. "Angka yang sudah dibayarkan oleh negara ke mana karena hak pasien tidak terpenuhi?"

Selain itu, Tony mendesak PT Kalbe Farma dan PT Enseval Putera Megatrading bertanggung jawab dalam distribusi cairan CAPD langsung kepada pasien di RS Hermina Bekasi ataupun sejumlah RS di lndonesia.

"Besar harapan kami pengaduan ini dapat diterima sehingga hak-hak pasien gagal ginjal tahap akhir dapat kami perjuangkan bersama-sama dan juga turut menyukseskan program pemerintah dalam hal peningkatan cakupan pelayanan CAPD dan pengendalian defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan," pungkasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid