Kasus gagal ginjal akut, Kemenkes ditagih revisi regulasi penetapan KLB

Ombudsman menagih Kemenkes atas regulasi penetapan KLB kasus gagal ginjal akut.

Ilustrasi gagal ginjal akut. Freepik

Ombudsman RI menagih tindak lanjut dari Kementerian Kesehatan untuk melakukan penyesuaian regulasi terkait penetapan status kejadian luar biasa (KLB), khususnya terkait cakupan penyakit menular dan tidak menular.

Hal itu sebelumnya telah disampaikan Ombudsman sebagai salah satu poin tindakan korektif kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, terkait dugaan maladministrasi dalam penanggulangan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

Sebelumnya, Kemenkes berdalih penetapan KLB dalam peraturan perundang-undangan mengacu pada penyakit menular. Hal ini disoroti oleh anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng.

"Itulah sesat berpikirnya Kemenkes. Kenapa? Karena hukum tertinggi dalam pelayanan publik itu keselamatan rakyat," kata Robert kepada Alinea.id, Rabu (8/2).

Menurut Robert, membaca regulasi tidak bisa hanya didasarkan pada konteks tekstual. Terlebih, pada peristiwa sebelumnya, gagal ginjal akut mengakibatkan 199 pasien meninggal dunia dari 324 kasus yang dilaporkan.