sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus gagal ginjal akut, Kemenkes ditagih revisi regulasi penetapan KLB

Ombudsman menagih Kemenkes atas regulasi penetapan KLB kasus gagal ginjal akut.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 08 Feb 2023 15:24 WIB
Kasus gagal ginjal akut, Kemenkes ditagih revisi regulasi penetapan KLB

Ombudsman RI menagih tindak lanjut dari Kementerian Kesehatan untuk melakukan penyesuaian regulasi terkait penetapan status kejadian luar biasa (KLB), khususnya terkait cakupan penyakit menular dan tidak menular.

Hal itu sebelumnya telah disampaikan Ombudsman sebagai salah satu poin tindakan korektif kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, terkait dugaan maladministrasi dalam penanggulangan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

Sebelumnya, Kemenkes berdalih penetapan KLB dalam peraturan perundang-undangan mengacu pada penyakit menular. Hal ini disoroti oleh anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng.

"Itulah sesat berpikirnya Kemenkes. Kenapa? Karena hukum tertinggi dalam pelayanan publik itu keselamatan rakyat," kata Robert kepada Alinea.id, Rabu (8/2).

Menurut Robert, membaca regulasi tidak bisa hanya didasarkan pada konteks tekstual. Terlebih, pada peristiwa sebelumnya, gagal ginjal akut mengakibatkan 199 pasien meninggal dunia dari 324 kasus yang dilaporkan.

"300 orang yang menderita, itu bukan main-main. Jangan pernah menganggap main-main angka 300 itu dengan 100 lebih orang meninggal," ujarnya.

Selain itu, dalam tindakan korektif yang disampaikan, Ombudsman juga meminta Menkes menetapkan klasifikasi KLB dengan status dan mekanisme penanganannya.

Diungkapkan Robert, penetapan status KLB untuk kejadian gagal ginjal akut penting untuk meningkatkan kapasitas respons dalam melakukan tindak lanjut dan penanganannya. Ini termasuk pengawasan menyeluruh dari tingkat pusat hingga ke pemerintah daerah, sehingga tidak hanya menjadi ranah pekerjaan Kemenkes maupun BPOM semata.

Sponsored

"Tetapi juga unsur pemerintah dalam negeri, di bawah koordinasi Kemendagri hingga ke RT/RW. Ini hanya bisa digerakkan kalau kolaborasi itu dikerjakan bersama dengan Kemendagri hingga tingkat RT/RW. Dan untuk itu harus ditetapkan dulu status kejadiannya sebagai kejadian luar biasa, KLB," ucap Robert.

Menurut dia, suatu regulasi harus dibaca dengan melihat filosofi kebijakan di baliknya, termasuk mencermati tingkat kedaruratan dari kejadian di lapangan. Ia pun mengkritisi kriteria KLB yang hanya ditetapkan untuk penyakit menular jika berdasarkan regulasi.

Robert menyebut, pemerintah pernah menetapkan status KLB pada kejadian busung lapar. Hal ini menunjukkan status KLB dapat ditetapkan untuk peristiwa di luar penyakit menular.

"Kita pernah busung lapar pun KLB. Busung lapar kan bukan (penyakit) menular, mana ada orang menularkan busung lapar?" ucap Robert.

Artinya, imbuh Robert, hal yang seharusnya menjadi landasan penetapan KLB adalah untuk keselamatan rakyat. Berkaca dari peristiwa pada tahun lalu, Robert pun meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, untuk tidak bermain-main dengan nyawa manusia.

"Jangan memakai kacamata kuda (dalam) membaca atau menjalankan kebijakan. Ombudsman dengan tegas meminta untuk merubah cara pandang itu, bahkan merubah regulasi dengan menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi," ucap dia.

Robert menambahkan, pihaknya masih dalam tahap monitoring atas tindak lanjut terhadap tindakan korektif kepada Kemenkes dalam penanggulangan kasus gagal ginjal akut. Tidak menutup kemungkinan, hal ini akan ditingkatkan menjadi tahap pemberian rekomendasi apabila tidak ditindaklanjuti dengan optimal.

"Saat ini masih kita monitoring. Kalau nanti tidak signifikan proses tindak lanjutnya, apa boleh buat, kita naikan rekomendasi ke presiden," kata Robert.

Sebelumnya, Kemenkes menerima laporan dua kasus baru gangguan ginjal akut dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Ini merupakan kasus baru setelah tidak ada laporan kasus lagi sejak awal Desember tahun lalu.

Satu orang pasien kasus konfirmasi gagal ginjal akut dilaporkan meninggal dunia, sedangkan satu pasien lainnya berstatus suspek saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Terkait temuan ini, pemerintah terus berupaya melakukan antisipasi untuk mengetahui penyebab dua kasus baru yang dilaporkan. Kemenkes bekerja sama dengan BPOM, IDAI, epidemiologi, farmakolog, dan berbagai pihak lainnya untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Kemenkes juga akan kembali mengeluarkan surat kewaspadaan kepada seluruh dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan organisasi profesi kesehatan terkait dengan kewaspadaan tanda klinis gangguan ginjal akut progresif atipikal dan penggunaan obat sirop.

Berita Lainnya
×
tekid