Nasional

Kemenkes tegaskan larangan penggunaan obat sirop bersifat sementara

"Larangan ini adalah bersifat sementara. Dalam arti kata, sambil menunggu hasil penelitian selesai."

Selasa, 25 Oktober 2022 16:54

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Yankes Kemenkes) menerbitkan surat edaran (SE) tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair atau sirop pada anak tertanggal 24 Oktober 2022. Ini dilakukan seiring maraknya kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak usia 6 bulan-18 tahun.

Dalam SE tersebut, sebanyak 156 obat sirop dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sebagai pelarut. Pun dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

"Obat-obatan di luar 156 tersebut untuk sementara tetap dilarang digunakan, baik di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), termasuk dijual di apotek, sampai dengan pengumuman pemerintah lebih lanjut," kata Juru Bicara (Jubir) Kemenkes, M. Syahril, dalam keterangan pers daring, Selasa (25/10).

Syahril menuturkan, larangan menjual atau meresepkan obat sirop yang ditetapkan bersifat sementara. Katanya, Kemenkes secara bertahap akan melakukan penyesuaian atas larangan tersebut, salah satunya mengumumkan 156 obat yang aman dikonsumsi, sehingga diharapkan larangan itu dapat segera dicabut.

"Larangan ini adalah bersifat sementara. Dalam arti kata, sambil menunggu hasil penelitian selesai. Untuk waktunya, kemarin sudah diumumkan [ada] 156, berarti, kan, bertahap. Dan mudah-mudahan tidak sampai lama larangan ini bisa kita cabut dan kembali ke normal lagi," papar Syahril.

Gempita Surya Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait