Kemenkes minta BPJS Kesehatan tunda cabut tiga penjaminan

Tiga penjaminan tersebut, penjaminan pelayanan katarak, pelayanan persalinan dengan bayi baru lahir sehat dan pelayanan rehabilitasi medik.

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mira Anggraini melayani peserta Jaminan Kesehatan - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kantor Cabang Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (19/7)./AntaraFoto

Kementerian Kesehatan mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menunda pelaksanaan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang baru diterbitkan, terkait penjaminan pelayanan katarak, pelayanan persalinan dengan bayi baru lahir sehat dan pelayanan rehabilitasi medik.

"Pelayanan kesehatan wajib memperhatikan mutu dan keselamatan pasien," kata Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, di Jakarta, Minggu (29/7).

Menkes menerangkan dalam hal ini tidak ada diagnosa bayi lahir sehat atau bayi lahir sakit. Menurutnya bayi yang sehat dalam kandungan belum dapat dipastikan akan persalinan normal. Dalam keadaan selanjutnya bisa terdapat komplikasi yang sebelumnya tidak diketahui, sehingga memerlukan pemantauan untuk mencegah kematian bayi dan untuk keselamatan ibunya.

Kemenkes, BPJS Kesehatan, perhimpunan atau asosiasi perumahsakitan, IDI dan berbagai organisasi profesi kedokteran bersepakat untuk mensukseskan pelaksanaan pelayanan kesehatan di era Jaminan Ksehatan Nasional (JKN) dengan menjunjung tinggi mutu dan standar keselamatan pasien di atas segalanya.

Organisasi profesi dan perumahsakitan juga menyatakan dukungan terhadap seruan penundaan tiga peraturan direktur tersebut. Dukungan terhadap program JKN juga disampaikan organisasi profesi, baik dokter, maupun dokter spesialis, bahkan organisasi perumahsakitan yang menyatakan bersedia dilakukan audit dalam rangka pencegahan fraud.