Tekan kematian bayi dan balita, Kemenkes perluas pelaksanaan imunisasi PVC

Sebanyak 3.770 bayi dan balita di Indonesia meninggal dunia akibat infeksi pneumonia pada 2016-2020.

Ilustrasi seorang bayi diimunisasi PCV guna mencegah infeksi pneumonia. Freepik

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperluas cakupan imunisasi pneumococcal conjugate vaccine (PCV). Kebijakan ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 779/2022.

Imunisasi PCV diberikan kepada bayi dan balita guna mencegah berbagai infeksi yang disebabkan bakteri pneumokokus, seperti meningitis dan pneumonia atau radang paru. Dosis pertama diberikan bagi bayi usia 2 bulan, dosis kedua pada usia 3 bulan, dan dosis ketiga pada usia 12 bulan.

Langkah ini dilakukan guna menekan kasus kematian bayi dan balita akibat terjangkit penyakit pneumonia. Berdasarkan data Subdit Surveilans ISPA Kemenkes, sebanyak 3.770 bayi dan balita di Indonesia meninggal dunia akibat infeksi pneumonia pada 2016-2020.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, sebanyak 14,5% dari kematian bayi dan 5% dari kematian balita di Indonesia disebabkan infeksi pneumonia.

"Dengan vaksin PCV, kita mendapatkan tiga hal sekaligus: menurunkan angka kematian bayi, menurunkan angka kematian balita, dan menurunkan angka stunting," ucapnya, Senin (12/9).