Kemenkes: Sanksi bui penolak vaksinasi langkah terakhir

Penolak vaksinasi Covid-19 dinilai membahayakan orang lain.

Juru bicara vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi/Foto dok Humas BNPB

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pemerintah membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi kurungan paling lama 1 tahun penjara terhadap warga penolak vaksinasi Covid-19.

“Kalau kita hubungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, ada beberapa sanksi. Misalnya kurungan satu tahun ataupun 6 bulan. Atau denda Rp1 juta hingga Rp500.000,” ujar Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual, Senin (15/2).

Sanksi berupa denda dan hukuman penjara disebutnya sebagai langkah terakhir. Penerapan sanksi itu juga diperkuat  oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 22020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Desebutkan, dalam Perpres tersebut, bahwa warga penolak vaksinasi Covid-19 dapat diganjar sanksi administratif. Selain denda dan hukuman penjara, sanksi dapat pula berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial/bantuan sosial, hingga layanan administrasi pemerintah.

Namun, sanksi dapat diberlakukan jika warga tetap menolak meski pemerintah sudah melakukan cara persuasif. Meski menolak adalah hak, tetapi divaksin juga merupakan kewajiban. Sebab, warga penolak vaksinasi Covid-19 dapat pula membahayakan bagi orang lain.