sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkes: Sanksi bui penolak vaksinasi langkah terakhir

Penolak vaksinasi Covid-19 dinilai membahayakan orang lain.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 15 Feb 2021 16:09 WIB
Kemenkes: Sanksi bui penolak vaksinasi langkah terakhir

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pemerintah membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi kurungan paling lama 1 tahun penjara terhadap warga penolak vaksinasi Covid-19.

“Kalau kita hubungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, ada beberapa sanksi. Misalnya kurungan satu tahun ataupun 6 bulan. Atau denda Rp1 juta hingga Rp500.000,” ujar Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual, Senin (15/2).

Sanksi berupa denda dan hukuman penjara disebutnya sebagai langkah terakhir. Penerapan sanksi itu juga diperkuat  oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 22020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Desebutkan, dalam Perpres tersebut, bahwa warga penolak vaksinasi Covid-19 dapat diganjar sanksi administratif. Selain denda dan hukuman penjara, sanksi dapat pula berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial/bantuan sosial, hingga layanan administrasi pemerintah.

Namun, sanksi dapat diberlakukan jika warga tetap menolak meski pemerintah sudah melakukan cara persuasif. Meski menolak adalah hak, tetapi divaksin juga merupakan kewajiban. Sebab, warga penolak vaksinasi Covid-19 dapat pula membahayakan bagi orang lain.

“Jadi, memang sanksi adalah jalan terakhir untuk kemudian kalau betul-betul tentunya tidak bisa melaksanakan karena kita tahun sebetulnya ada hak dan kewajiban. Tetapi, karena tidak menggunakan haknya itu dia membahayakan masyarakat (orang) lain, tentunya pemerintah harus mengambil tindakan untuk hal ini (sanksi)” tutur Nadia.

Untuk terbebas dari pandemi Covid-19 dibutuhkan kemauan bersama-sama melalui vaksinasi Covid-19 massal. Pemberian vaksinasi Covid-19 bukan hanya untuk kepentingan individu/pribadi, tetapi juga komunal/masyarakat umum.

“Edukasi dan persuasi merupakan langkah pertama untuk mengajak masyarakat yang masih mungkin ada penolakan. Tentunya keterlibatan para tokoh agama/masyarakat menjadi penting. Keteladanan dan mengajak komunitas untuk melakukan vaksinasi,” ucapnya.

Sponsored

Meski demikian, terbitnya Perpres Nomor 14 Tahun 2021 itu dikritik kerena dinilai mengingkari hasil kesepakatan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Menteri Kesehatan pada 14 Januari 2021.

Selain itu, sejumlah aturan baru terkait pelaksanaan vaksin terkesan menekankan pada pendekatan represif ketimbang tindakan persuasif oleh pemerintah.

"Kami ingatkan pemerintah hasil Rapat Kerja Komisi antara DPR dan Pemerintah sesuai UUMD3 Pasal 98 ayat 6 menyebut kesimpulan rapat kerja antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Keluarnya Perpres soal sanksi vaksinasi mencederai kesimpulan rapat kerja ini," ujar anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati dalam keterangannya hari ini.

Mufida melanjutkan, salah satu kesepakatan rapat pada 14 Januari 2021 menyepakati untuk tidak mengedepankan ketentuan peraturan denda dan atau pidana untuk menerima vaksinasi Covid-19. Karena itu, dia menyayangkan pendekatan represif tersebut yang termuat dalam salah satu aturan regulasi itu.

Aturan yang dimaksud Mufida yakni, Pasal 13 A ayat (4), yang mengatur soal sanksi bagi rakyat penolak vaksin, seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan denda. 

Mengkritik Perpres tersebut, Mufida menyebut jaminan dan bantuan sosial serta layanan administrasi pemerintah, merupakan hak dasar warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Seharusnya, kata dia, pemerintah mengutamakan sosialisasi, edukasi dan tindakan persuasif dalam melaksanakan vaksinasi.

"Sikap pemerintah yang menggunakan bansos sebagai alat agar masyarakat menjadi patuh merupakan tindakan yang sangat disayangkan. Masyarakat kita banyak yang belum teredukasi terkait program vaksin ini. Sebagian masyarakat bahkan masih merasa khawatir dan takut untuk divaksin," kata Mufida.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 14/2021, ditetapkan pada Selasa (9/2), dan diundangkan pada Rabu (10/2).

Berita Lainnya
×
tekid