Kemenkes siapkan peralihan biaya rawat pasien Covid-19 ke PBI

Selama status kedaruratan kesehatan belum dicabut, pemerintah berkewajiban membiayai perawatan pasien Covid-19.

Siti Nadia Tarmizi. Foto: Dokumentasi KPCPEN

Kementerian Kesehatan mempersiapkan peralihan pembiayaan perawatan pasien Covid-19 dari mekanisme tagihan ke pemerintah kepada dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Mekanisme itu berlaku setelah Presiden Joko Widodo mencabut Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

"Yang sedang disiapkan sekarang untuk pembayarannya melalui PBI BPJS Kesehatan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa (13/6).

Dampak pencabutan status kedaruratan kesehatan di Indonesia akan mengalihkan intervensi pemerintah terhadap kendali Covid-19 kepada tanggung jawab individu, termasuk perawatan dan vaksin.

Mekanisme pembiayaan perawatan pasien Covid-19 selama ini dapat diklaim langsung pengelola rumah sakit kepada Kemenkes.

"Sampai saat ini rumah sakit klaim langsung ke Kemenkes, tetapi nanti lewat BPJS. Diverifikasi benar baru pemerintah bayar melalui mekanisme klaim BPJS, tetapi sumber uangnya bukan BPJS," kata Nadia.