Kemenkes: Vaksinasi tetap lanjut saat puasa

Umat Islam tidak perlu lakukan persiapan khusus jalani vaksinasi Covid-19 saat Ramadan.

Presiden Joko Widodo saat disuntik vaksin Covid-19/Foto Setkab

Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, vaksinasi tetap dilakukan di tengah puasa. Hal itu menyusul Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 yang memutuskan vaksinasi tidak membatalkan puasa.

"Pertama adalah MUI sudah memberikan fatwa bahwa nanti proses vaksinasi itu kita bisa lakukan di siang hari pada saat umat muslim menjalankan ibadah Ramadan," katanya saat jumpa pers disiarkan kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Minggu (4/4).

Menurut Nadia, saat berpuasa tubuh manusia akan mengalami penyesuaian pada 10 hari pertama. Namun, dia menyampaikan, puasa tak menjadi kendala proses vaksin karena pada dasarnya ibadah itu merupakan detoksifikasi yang menyehatkan tubuh.

Sehingga, masyarakat yang dijadwalkan vaksinasi ketika sedang berpuasa, tidak perlu melakukan persiapan khusus. Hanya saja, Nadia mengingatkan, agar tetap istirahat yang cukup.

"Untuk proses vaksinasisinya sendiri setelah fatwa ini dikeluarkan, kita akan tetap melakukan vaksinasi pada pagi hari dan mungkin nanti pada malam hari kalau memang diperlukan," ujarnya.