Pemerintah tambah dana cadangan RAPBN 2019 Rp4,1 T

Pemerintah mengatakan adanya perubahan dana cadangan belanja sejumlah Rp 4,1 triliun dalam RAPBN 2019.

Kementerian Keuangan menggelar rapat postur anggaran RAPBN 2019 di DPR/Antara Foto

Pemerintah mengubah dana cadangan belanja sebesar Rp 4,1 triliun dalam RAPBN 2019. Dana itu naik dari Rp 14,4 triliun menjadi Rp 18,5 triliun pada postur anggaran RAPBN 2019 sementara.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan, penambahan tersebut diharapkan bisa menjadi dana antisipasi dari pemerintah sebagai mitigasi bencana. Secara rinci, untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) sebesar Rp5 triliun. Serta, dana sebesar Rp1 triliun untuk pengumpulan dana (pooling fund) untuk kebijakan bencana alam. Sehingga, kata dia, pemerintah bisa mengantisipasi pendanaan bencana alam yang lebih baik dan lebih cepat. 

"Yang tentunya sedang disiapkan pemerintah untuk bisa mengantisipasi pendanaan bencana alam yang lebih baik dan lebih cepat," jelas Askolani di Ruang Banggar, Kamis (18/10). 

Sementara, penambahan dana mendesak sebesar Rp12,5 triliun, akan diarahkan untuk kebutuhan belanja mendesak lainnya pada Kementerian/Lembaga (K/L). 

Dana mendesar Rp12,5 triliun itu di antaranya, untuk Kementerian Pertahanan sebesar Rp500 miliar, Polri sebesar Rp8,45 triliun. Serta Kementerian Hukum dan HAM sebesar Rp200 miliar.