Kemenko Polhukam ungkap modus WNA kuasai tanah

Kurang lebih 45 hotel atau resort di NTB melibatkan WNA dalam kepemilikannya.

Foto Ilustrasi/Pixabay.

Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Laksda TNI Yusup menyampaikan, ada upaya warga negara asing (WNA) untuk menguasai tanah di Indonesia melalui penyelundupan hukum.

Praktik-praktik penyelundupan hukum tersebut, jelas Yusup, seperti mengawini atau menikahkan warga lokal melalui perjanjian pranikah yang mengatur segala ketentuan yang disepakati kedua mempelai.

"Sehingga tanah yang dibeli menggunakan atas nama suami atau istri warga negara Indonesia tetapi pengelolaan atas segala isi di atas maupun di dalam tanah dilakukan oleh warga negara asing,” kata Yusup via siaran pers Kemenko Polhukam, Selasa (23/3).

Modus lainnya adalah melalui nominee atau perjanjian yang menggunakan nama warga negara Indonesia. Pihak WNI, lanjutnya, kemudian menyerahkan surat kuasa kepada warga negara asing untuk bebas melakukan perbuatan hukum terhadap tanah yang dimilikinya.

Dijelaskan Yusup, di Nusa Tenggara Barat (NTB), terdapat kurang lebih 45 hotel atau resort dengan keterlibatan warga negara asing dalam kepemilikannya. WNA tersebut berasal dari Belanda, Jepang, Amerika, Inggris, Perancis, Rusia, Swedia, Australia, Selandia Baru, Italia, Argentina dan Malaysia.