Kemenkumham keluarkan 38.822 napi dan anak

Kebijakan asimilasi dan integrasi napi dan anak ini sesuai Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020.

Warga binaan program asimilasi dan integrasi keluar dari Rutan Kelas IIB Kudus, Jateng, Kamis (2/4/2020). Foto Antara/Yusuf Nugroho

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan 38.822 narapidana dan anak dari penjara. Mereka merupakan peserta program asimilasi dan integrasi untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). 

"Ini update data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada tanggal 20 April 2020, pukul 07.00 WIB," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, di Jakarta, beberapa saat lalu.

Dari data itu, sebanyak 36.641 orang di antaranya keluar melalui asimilasi. Perinciannya, 35.738 napi dan 903 anak.

Sedangkan sisanya, 2.181 orang, melalui program hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas. Detailnya, 2.145 napi dan 36 anak.

"Data ini dikumpulkan dari 525 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan," jelasnya. Sementara, Kemenkumham menargetkan jumlah napi dan anak yang dikeluarkan sebanyak 30.000 orang.