sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkumham keluarkan 38.822 napi dan anak

Kebijakan asimilasi dan integrasi napi dan anak ini sesuai Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 20 Apr 2020 09:28 WIB
Kemenkumham keluarkan 38.822 napi dan anak

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan 38.822 narapidana dan anak dari penjara. Mereka merupakan peserta program asimilasi dan integrasi untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). 

"Ini update data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada tanggal 20 April 2020, pukul 07.00 WIB," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, di Jakarta, beberapa saat lalu.

Dari data itu, sebanyak 36.641 orang di antaranya keluar melalui asimilasi. Perinciannya, 35.738 napi dan 903 anak.

Sedangkan sisanya, 2.181 orang, melalui program hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas. Detailnya, 2.145 napi dan 36 anak.

"Data ini dikumpulkan dari 525 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan," jelasnya. Sementara, Kemenkumham menargetkan jumlah napi dan anak yang dikeluarkan sebanyak 30.000 orang.

Rika mengatakan, program tersebut akan berlangsung hingga status kedaruratan kesehatan masyarakat pandemi coronavirus baru (Covid-19) berakhir. Ini sesuai Pasal 23 Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020.

Keputusan Menkumham (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, regulasi lain yang diterbitkan untuk mengeluarkan napi dan anak tersebut. Terdapat sejumlah ketentuan di dalamnya.

Untuk asimilasi, napi sudah menjalani dua pertiga masa pidananya dan anak telah melalui setengah masa pidananya jatuh hingga 31 Desember 2020. Kemudian, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing (WNA) bagi napi dan anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Sponsored

Asimilasi dilaksanakan di rumah. surat keputusannya (SK) diterbitkan pimpinan lapas, LPKA, ataupun rutan.

Sedangkan yang dibebaskan melalui integrasi, napi telah menjalani dua pertiga masa pidana dan anak sudah melewati setengah masa pidana. Bagi yang tidak terkait PP Nomor 99 Tahun 2012, tak sedang menjalani subsider dan bukan WNA.

Usulan dilakukan melalui sistem pangkalan data pemasyarakatan. SK diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid