KemenPPPA tindaklanjuti arahan Jokowi percepat proses UU TPKS di DPR

Sejauh ini pemerintah telah berkomitmen untuk bersama-sama DPR membahas RUU TPKS.

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga. Foto Antara

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal percepatan pembentukan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang berproses di DPR RI sejak tahun 2016.

“Dalam pernyataannya Bapak Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PPPA untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. Kementerian PPPA siap melaksanakan tugas tersebut,” ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Rabu (5/1).

Ia mengklaim, sejauh ini pemerintah telah berkomitmen untuk bersama-sama DPR membahas RUU TPKS. Ini agar regulasi yang mengatur sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang komprehensif dan berperspektif korban segera disahkan.

“Pemerintah mengharapkan proses penetapan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dapat dilakukan pada masa persidangan awal tahun 2022,” tutur Bintang.

RUU TPKS diharapkan menjadi payung hukum yang komprehensif untuk mengatasi kekerasan seksual yang sistemik. Khususnya, terhadap perempuan dan anak yang rentan menjadi korban. Pemerintah secara resmi pada 2017 telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PKS. Kemen PPPA menerima surat presiden (surpres) untuk menindaklanjuti, melalui koordinasi dengan berbagai pihak, hingga memetakan substansi prioritas dalam RUU ini pada 2017.