Kementan tidak tahu negara wajib beri pakan ternak kala lockdown

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan.

Peternak memanen telur di kandang ayam petelur di Malang, Jatim, Sabtu (29/2/2020). Foto Antara/Ari Bowo Sucipto

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Ditjen PKH Kementan) tak mengetahui ada kewajiban pemerintah memenuhi kebutuhan pangan hewan untuk pembiakan kala karantina wilayah (lockdown) diberlakukan. Keharusan itu tertuang dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Bagaimana isi pasalnya? Saya kira, lain interpretasi Undang-Undang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan karantina manusia," ucap Direktur Jenderal PKH Kementan, I Ketut Diarmita, saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Minggu (29/3).

Dirinya menambahkan, penyebaran Covid-19 terjadi dari orang ke orang. "Bukan animal to human," kata dia.

Pernyataan serupa disampaikan Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH, Fajar Sumping Tjatur, saat dikonfirmasi Alinea.id, terpisah. Berdasarkan pemahamannya, tiada pasal dalam regulasi karantina anyar yang membahas tentang penanganan hewan kala karantina wilayah untuk perlindungan manusia berlaku.

"Kami melaksanakan penanganan hewan di daerah bencana berdasarkan prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan). Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009," tuturnya.