sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kementan tidak tahu negara wajib beri pakan ternak kala lockdown

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 30 Mar 2020 07:24 WIB
Kementan tidak tahu negara wajib beri pakan ternak kala <i>lockdown</i>

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Ditjen PKH Kementan) tak mengetahui ada kewajiban pemerintah memenuhi kebutuhan pangan hewan untuk pembiakan kala karantina wilayah (lockdown) diberlakukan. Keharusan itu tertuang dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Bagaimana isi pasalnya? Saya kira, lain interpretasi Undang-Undang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan karantina manusia," ucap Direktur Jenderal PKH Kementan, I Ketut Diarmita, saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Minggu (29/3).

Dirinya menambahkan, penyebaran Covid-19 terjadi dari orang ke orang. "Bukan animal to human," kata dia.

Pernyataan serupa disampaikan Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH, Fajar Sumping Tjatur, saat dikonfirmasi Alinea.id, terpisah. Berdasarkan pemahamannya, tiada pasal dalam regulasi karantina anyar yang membahas tentang penanganan hewan kala karantina wilayah untuk perlindungan manusia berlaku.

"Kami melaksanakan penanganan hewan di daerah bencana berdasarkan prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan). Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009," tuturnya.

Menyangkut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, ungkap Fajar, dirinya belum pernah mengikuti pembahasan penyusunan regulasi turunannya. Baik peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri pertanian (permentan).

"Saya akan coba komunikasikan dengan kolega kami di Badan Karantina Pertanian (Barantan)," ujar dia.

Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan, "Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat."

Sponsored

Tanggung jawab tersebut, sebagaimana bunyi Pasal 55 ayat (2), "Dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait."

Sementara, Pasal 643 Permentan Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 menugaskan Ditjen PKH Kementan "menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan populasi dan produksi ternak serta kesehatan hewan."

Pemerintah pusat diketahui sedang menggodok regulasi turunan UU Kekarantinaan Kesehatan. Rencananya, memuat aturan teknis tata cara dan pelaksanaan karantina wilayah atau kuncitara (lockdown).

Upaya ini dilakukan seiring melonjaknya penyebaran dan kasus coronavirus baru (Covid-19) di Tanah Air. Namun, belum diketahui pasti rencana wilayah-wilayah yang bakal dikarantina hingga kini. 

Kendati demikian, beberapa pemerintah daerah (pemda) telah mengambil kebijakan itu (local lockdown). Macam Papua, Maluku, Kota Tegal, dan Kota Tasikmalaya.

Menyangkut penyusunan PP Karantina Wilayah, Ketut mengklaim, Direktur Kesehatan Hewan yang dilibatkan langsung. "Coba saya cross check," ucapnya.

Kala dikonfirmasi, Fajar menjawab berbeda. Dirinya justru menduga Barantan yang dilibatkan pusat. "Tapi biasanya kalau diundang, ada staf kami yang ikut," katanya.

Merujuk Statistik Peternakan dan Kesehatan Hewan 2019, terdapat 19.214.000 ekor ternak besar di Indonesia, tahun lalu. Sedangkan populasi ternak kecil 45.693.000 ekor, unggas 3.786.533.000 ekor, dan aneka ternak 18.081.000 ekor.

Data tersebut masih angka sementara. Bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), Ditjen PKH Kementan, hingga hasil laporan perusahaan secara daring (online).

Sumber: Statistik Peternakan dan Kesehatan Hewan 2019

Berita Lainnya
×
tekid