Kemnaker diminta turun tangan terkait kenaikan UMP Jakarta menjadi 5,1%

Sebelumnya, Anies berharap keputusan kenaikan UMP tersebut bisa menaikan daya beli masyarakat dan tidak memberatkan para pengusaha.

ilustrasi. ist

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diminta untuk mengklarifikasi terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Ibu Kota.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPD HIPPI) Sarman Simanjorang menjelaskan, bahwa sebelumnya Anies telah menyurati Menteri Ketenagakerjaan terkait formula penetapan UMP DKI 2022 yang tidak cocok dengan kondisi Jakarta dan diminta untuk diubah.

Maka dari itu, para pengusaha mempertanyakan apakah pihak Kemnaker sudah menjawab Surat tersebut, sehingga ada peluang untuk merevisi aturan yang telah ditetapkan.

"Tentu kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja, karena merekalah yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP," ujar Sarman dalam keterangan resmi, Minggu (19/12).

Sarman mengaku, bahwa saat ini pihaknya belum menerima dan membaca salinan SK Gubernur yang merevisi mengenai kenaikan UMP DKI 2022 dari 0,85% atau Rp37.749 menjadi 5,1% atau naik Rp225.667.