Kemnaker temukan enam pelanggaran di pabrik macis yang terbakar

Investigasi Kemnaker menemukan fakta bahwa pabrik macis yang terbakar merupakan perusahaan ilegal.

Warga mengerumuni lokasi rumah yang dijadikan pabrik pembuat korek gas (mancis) pasca kebakaran di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (22/6)./ Antara Foto

Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan adanya pelanggaran ketenagakerjaan di pabrik macis atau korek api milik PT Kiat Unggul. Pabrik tersebut terbakar pada Jumat (21/6) hingga menewaskan 30 orang pekerjanya.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan investigasi awal atas insiden yang terjadi di pabrik yang berada di Desa Sabirejo, Binjai, Langkat, Sumatera Utara. Dari investigasi tersebut, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker menemukan adanya enam pelanggaran di pabrik tersebut.

"Enam pelanggaran itu menjadi pijakan pengawas untuk menyelesaikan kasus ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Tiap pelanggaran harus ditindak," kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri dalam pernyataan tertulis, Senin (24/6).

Enam pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, perusahaan tidak memberikan perlindungan atas kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan para pekerjanya. 

Kedua, perusahaan mempekerjakan anak berumur 15 tahun. Ketiga, perusahaan belum membuat wajib lapor ketenagakerjaan untuk lokasi kejadian.