Kemungkinan bukti suap hilang, Kemenkeu: Ada teknik pemeriksaan

Apabila ada pihak ingin menghilangkan bukti, maka data perpajakan bisa ditelusuri lagi.

Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Juli 2019. Google Maps/Muhammad Ravin Alhakim

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sumiyati, menanggapi informasi bukti kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2016 dan 2017 kemungkinan ada yang hilang. Dia mengatakan, DJP memeriksa pajak berbasis sitem informasi.

Oleh karena itu, apabila ada pihak ingin menghilangkan bukti, maka data perpajakan bisa ditelusuri lagi. "Ada suatu prosedur atau teknik-teknik pemeriksaan yang sudah dimiliki pengetahuannya oleh tim untuk membuka kasus ini," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/5).

Pentingnya data pajak diamini Sumiyati dalam mengungkap kasus dugaan suap. Dia memahami untuk penyidikan tidak hanya menggunakan keterangan saksi.

"Karena kita tahu kalau keterangan saksi itu tidak hanya satu orang, tapi ada mitra transaksinya. Kemudian belum lagi pertukaran informasi, sekarang juga sudah terus berjalan," jelas dia. 

Terlepas dari itu, Sumiyati mengatakan, Kemenkeu terus berbenah usai terbongkarnya dugaan suap pajak. Upaya perbaikan terkait reformasi perpajakan akan terus dilakukan.