Kendaraan di Jakarta hanya boleh ditumpangi setengah kapasitas

Jika tetap dilanggar polisi akan menindak tegas sesuai Maklumat Kapolri.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Nana Sudjana (tengah), Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja (kanan) dan Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan (kiri) meninjau uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Cikarang,Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (11/3). Foto Antara/Fakhri Hermansyah/foc.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di Jakarta Jumat (10/4). Polda Metro Jaya, mulai menindak tegas para pengemudi ojek online (ojol) yang mengangkut penumpang setelah kebijakan itu diberlakukan. 

Jadi, nanti pengemudi ojol hanya diperbolehkan mengantar makanan. "Ini diberlakukan karena pembatasan penumpang. Berlaku untuk roda dua yang hanya bisa ditumpangi satu orang dan berlaku untuk ojek online," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana melalui keterangan resminya, Rabu (8/4).

Nana mengungkapkan, sejak pemberlakuan PSBB memang ada pembatasan penumpang kendaraan pribadi dan umum di ibu kota. Setiap kendaraan pribadi dan umum hanya dapat ditumpangi setengah dari kapasitas.

Menurut Nana, pembatasan penumpang merupakan solusi karena tidak adanya penutupan jalur masuk dan keluar Jakarta. "Di PSBB hanya boleh 50 persen penumpangnya, termasuk kereta api, bus, MRT, LRT, dan kendaraan pribadi," ujarnya.

Ia juga menegaskan, dalam penerapan PSBB, masyarakat harus lebih disiplin menjalankan pshycal distancing. Jalan-jalan pun, diharapkan tidak lagi ramai bahkan sampai terjadi kemacetan.