Kepala BPKAD Kota Makassar tersangka korupsi

Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp20,47 miliar.

ilustrasi pixabay.com

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Polri menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar bernama Erwin Syafruddin Haija sebagai tersangka. Erwin diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran penyuluhan SKPD. Erwin melakukan pemotongan sebanyak 30% dari anggaran penyuluhan SKPD di seluruh Kecamatan Kota Makassar.

“Berdasarkan hasil penyidikan, maka pada Rabu (12/9) dilakukan gelar perkara yang hasilnya menetapkan Erwin Syafruddin Haija selaku Kepala BPKAD Kota Makassar periode 2013-2018 sebagai tersangka,” ucap Brigjen Pol Erwanto Kurniadi, Kamis (13/9).

Erwin selaku kepala BPKAD memerintahkan Kabid Anggaran BPKAD melakukan pemotongan anggaran. Bidang anggaran BPKAD sendiri menganggarkan penyuluhan SKPD untuk seluruh kecamatan di Kota Makassar sebanyak Rp70,04 miliar.

Hal itu kemudian direspons Kasubag Kemenkeu dengan melakukan perintah mengurangi jumlah peserta, belanja ATK, makan serta minum dalam SPJ. Pasalnya, SPJ yang sudah dibuat tidak sesuai dengan pelaksanaannya.

“BPK kemudian melakukan penghitungan dan menyatakan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp20,47 miliar,” tuturnya.