Kepala BRIN tanggapi usulan pencopotannya: Ya, boleh saja

Dalam RDP pada 30 Januari 2023, Komisi VII DPR merekomendasikan Kepala BRIN dicopot karena gagal menyelesaikan berbagai masalah yang ada.

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, tanggapi usulan pencopotannya oleh Komisi VII DPR. Dokumentasi LIPI

Kepala Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, enggan memusingkan keputusan Komisi VII DPR yang merekomendasikan pemerintah mencopotnya. Sebab, usulan tersebut masuk ranah politik. 

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 30 Januari 2023, Komisi VII DPR merekomendasikan pencopotan Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko. Alasannya, bekas Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini gagal menyelesaikan berbagai masalah yang ada.

"Ya, namanya juga usulan, namanya itu, kan, ranah politik dari anggota, ya, boleh saja. Tapi, saya, kan, ikut saja Pak Presiden. Saya diangkat dengan keppres (keputusan presiden) dan diberhentikan juga dengan keppres," kata Handoko di Gedung BJ Habibie, Jakarta, pada Jumat (10/2).

Handoko menambahkan, Ketua Dewan Pengarah BRIN, Megawati Soekarnoputri, juga telah berkomentar tentang rekomendasi pencopotannya. 
"Respons beliau namanya DPR, kan, dinamika."

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menerangkan, rekomendasi pencopotan Kepala BRIN belum bersifat final. Pangkalnya, ada mekanisme yang mesti dijalankan terlebih dahulu sebelum resmi menjadi keputusan legislatif.