Kerap acuhkan dewan, DPRD DKI inisiasi Perda PSBB

Pemprov tak pernah melibatkan DPRD saat akan melaksanakan kebijakan strategis, termasuk PSBB.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. Dokumentasi DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta berencana menyusun Peraturan Daerah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (Perda PSBB). Pangkalnya, pemerintah provinsi (pemprov) tak pernah berkoordinasi dengan legislatif saat hendak menerapkan opsi karantina kesehatan tersebut.

"DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif," ujar Pras, sapaannya, Jumat (18/6).

Meski tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020, dirinya menjelaskan, dewan tetap bisa menginisiasinya. Alasannya, diatur dalam Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

"(Regulasi) telah mengatur jelas mengenai pembentukan perda berdasarkan inisiatif di luar propemperda karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat," paparnya.

Dia mengungkapkan, telah berkali-kali meminta pemprov berkoordinasi dengan dewan sebelum mengambil kebijakan apa pun, termasuk mengenai PSBB. Pangkalnya, legislatif mitra eksekutif.