Kesaksian pemilik money changer di kasus korupsi gula PTPN III

Uang pecahan rupiah milik Pieko yang ditukarkan ke dalam bentuk mata uang dolar Singapura jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Terdakwa kasus dugaan suap distribusi gula Pieko Njoto Setiadi meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Antara Foto

Pemilik Money Changer Sulinggar Wirasta Fredy Tandouw menyebut Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njotosetiadi, menukarkan uang pecahan rupiah ke dalam bentuk ribuan dolar Singapura dalam waktu kurang dari dua jam ke perusahaannya. Fredy diketahui bersaksi terkait kasus korupsi distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III.  

Fakta demikian terungkap bermula ketika jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, meminta penjelasan kepada Fredy terkait pembelian dolar yang dilakukan Pieko. Dia menerangkan, Pieko membeli dolar di tokonya sebanyak dua kali dalam satu waktu.

"Pak Pieko awalnya pesen pertama 250,000 dollar Singapura. Terus selang satu jam kurang, ditambah lagi 95,000 dollar Singapura. Itu tanggal 2 September 2019,” kata Fredy saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III (Persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Fredy menjelaskan, uang pecahan rupiah milik Pieko yang ditukarkan ke dalam bentuk mata uang dolar Singapura jumlahnya mencapai miliaran rupiah. "Sekitar Rp3 miliar lebih. (Totalnya) Rp3,5 miliar kalau enggak salah," ucap Fredy.

Namun demikian, Fredy tak mengatahui secara pasti tujuan Pieko menukarkan uang tersebut di tokonya. Dia mengatakan, dirinya hanya melayani pesanan yang diminta oleh Pieko.