Ketiga kali, Kejagung periksa Benny Tjokro soal kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung memanggil sembilan saksi, namun hanya tiga orang yang memenuhi panggilan.

Komisaris PT Hanson International Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). Foto Antara/Nova Wahyudi/foc.

Penyidik Kejaksaan Agung kembali memanggil Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ini menjadi pemeriksaan ketiga yang dijalani Benny dalam kasus Jiwasraya.

"Ada yang dipanggil ketiga kalinya, itu karena penyidik membutuhkan penjelasan kembali dari mereka," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/1).

Selain Benny Tjokro, penyidik memanggil delapan saksi lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Jiwasraya (Persero) Mohammad Rommy, karyawan Jiwasraya Agustin Widhiastuti, pensiunan Jiwasraya Syahmirwan, serta pihak swasta dari PT Trimegah Securities Meitawati Edianingsih.

Turut dipanggil untuk diperiksa hari ini adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya Anggoro Sri Setiaji, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Bagi Hendrisman, Syahmirwan, dan Heru Hidayat, ini menjadi panggilan kedua dari penyidik Kejaksaan Agung. Adapun bagi Hary Prasetyo, Mohammad Rommy, dan Agustin Widhiastuti, baru pertama kali dipanggil dalam kasus ini.