Ketua DPRD DKI minta setiap fraksi kirim anggota di Pansus Banjir

Jumlah anggota Pansus Banjir yang ditentukan untuk tiap fraksi telah ditentukan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Edi Prasetio saat memberikan pernyataan kepada wartawan di Gedung DPRD Jakarta, Selasa (18/2).Alinea.id/Ardiansyah Fadli

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menandatangani pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Banjir di DPRD DKI Jakarta. Pansus itu dibentuk untuk mencari solusi dalam mencegah dan menangani permasalahan banjir di ibu kota. Rencana pembentukan pansus disepakati anggota dewan di Kebon Sirih saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 24 Februari.

"Telah disepakati bahwa DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus Banjir," kata Prasetio Edi dalam suratnya, Kamis (26/2).

Pembentukan pansus sesuai dengan ketentuan pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Dalam pasal 115, disebutkan dalam membentuk Pansus, jumlah anggotanya paling banyak 25 anggota dewan.

Politikus PDI Perjuangan ini meminta, agar tiap fraksi mengirimkan anggotanya menjadi anggota pansus.

"Diharapkan masing-masing fraksi mengutus anggotanya dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujarnya.