Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik

Firli meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Dia juga menyatakan menerima putusan tersebut.

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri. Foto Antara/dokumentasi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dinyatakan bersalah oleh Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas KPK.

Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Firli terbukti melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf n dan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020.

"Menghukum terperiksa (Firli) dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Tumpak saat membacakan putusan, Kamis (24/9).

"Dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," imbuhnya.

Tumpak mengatakan, putusan itu sebagai mana rapat Permusyawaratan Majelis pada Rabu (9/9), yang dilakukan dirinya selaku Ketua Majelis, Albertina Ho, serta Syamsuddin Haris selaku anggota.