sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik

Firli meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Dia juga menyatakan menerima putusan tersebut.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 24 Sep 2020 11:13 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dinyatakan bersalah oleh Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas KPK.

Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Firli terbukti melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf n dan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020.

"Menghukum terperiksa (Firli) dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Tumpak saat membacakan putusan, Kamis (24/9).

"Dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," imbuhnya.

Tumpak mengatakan, putusan itu sebagai mana rapat Permusyawaratan Majelis pada Rabu (9/9), yang dilakukan dirinya selaku Ketua Majelis, Albertina Ho, serta Syamsuddin Haris selaku anggota.

Atas putusan tersebut, Firli meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Dia juga menyatakan menerima putusan tersebut.

"Pada kesempatan hari ini, saya memohon maaf kepada seluruh masyarkat Indonesia yang mungkin tidak nyaman dan saya nyatakan menerima putusan. Saya pastikan tak akan mengulangi," kata Firli.

Sidang itu terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Firli kepada Dewas KPK karena menggunakan helikopter saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, untuk kepentingan pribadi. Perilaku tersebut dianggap melanggar kode etik, khususnya bergaya hidup mewah.

Sponsored

Sidang putusan harusnya berlangsung pada Selasa (15/9). Namun ditunda lantaran anggota Dewas KPK harus menjalani tes swab Covid-19 karena terindikasi berkontak dengan pegawai yang positif SARS-CoV-2.

Sidang etik pertama berlangsung pada Selasa (25/8) yang dipimpin Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan dua anggota, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris. Sidang kedua, Jumat (4/9), dan ketiga pada Selasa (8/9).

Pada sidang pertama, Koordinator MAKI Boyamin Saiman selaku saksi, melayangkan permohonan kepada Dewas KPK agar Ketua KPK Firli Bahuri diturunkan jabatannya jika terbukti melanggar kode etik.

"Memang saya sampaikan juga bahwa jika ini terbukti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua (KPK), ketua diganti orang lain," ujar Boyamin usai sidang.

Terkait permohonan penurunan jabatan, Firli enggan berkomentar banyak. Ia memilih menyerahkan itu kepada Dewas KPK. "Kita ikuti undang-undang saja," katanya.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Berita Lainnya
×
tekid