Ketua KPK ingatkan ASN tak urusi pilkada

Firli beber bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam pilkada.

Ketua KPK Firli Bahuri, Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan bentuk penyalahgunaan kewenangan terkait pelaksanaan Pilkada 2020. Menurutnya, tindakan tersebut bisa saja dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau petahana yang kembali maju dalam Pilkada 9 Desember mendatang.

Misalnya, penyalahgunaan kewenangan dalam rangka tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum dan untuk menguntungkan diri sendiri. Terkait itu, Firli mengingatkan agar ASN juga tak sibuk mengurusi pilkada yang bisa berakibat pada lalainya pelayanan publik.

"Apalagi kalau terjadi misalnya di dalam Perpres 54 tahun 2018 terkait dengan strategi pencegahan korupsi, itu ada fokus terkait dengan pelayanan publik dan tata niaga. Tolong tidak ada pungutan selain ketentuan undang-undang terkait perizinan dan pelayanan publik," ujarnya dalam diskusi daring, Rabu (7/10).

Firli menambahkan, penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi dilakukan petahana terkadang benar untuk kepentingan umum, tapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diatur dalam regulasi.

Firli kemudian mengingatkan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, salah satu unsurnya adalah tidak boleh menguntungkan diri sendiri atau orang lain.