3 organisasi soroti vaksinasi tahanan KPK, Firli: Kesehatan hak setiap orang

Seharusnya prioritas vaksinasi diberikan kepada petugas, tahanan, dan WBP di rutan dan lapas yang overcrowding

Ilustrasi. Dokumentasi KPK

Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyoroti vaksinasi Covid-19 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga organisasi ini sepakat seharusnya lapas dan rutan over kapasitas yang diprioritaskan.

"Kami mendukung upaya vaksinasi yang dilakukan pada petugas, tahanan dan WBP (warga binaan pemasyarakatan) termasuk tahanan KPK. Namun, seharusnya prioritas vaksinasi diberikan kepada petugas, tahanan, dan WBP di rutan dan lapas yang overcrowding," kata Peneliti ICJR Maidina Rahmawati secara tertulis, Kamis (25/2).

Menurut Maidina, dalam kondisi pandemi, overcrowding, dan ketidakjelasan vaksinasi, para petugas, WBP, dan tahanan di rutan dan lapas justru didiskriminasi dengan tidak menjadi prioritas vaksinasi dari pemerintah. Oleh karena itu, ICJR, IJRS, dan LeIP mendesak agar mereka diprioritaskan menerima vaksin Covid-19.

"Pembiaran akan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, utamanya dalam kondisi overcrowding dan penularan di rutan dan lapas yang sudah sangat berbahaya. Pembedaan yang terjadi dengan tahanan KPK juga merupakan tindakan diskriminatif oleh pemerintah," katanya.

Maidina mejelaskan, data terpapar Covid-19 di rutan dan lapas yang dipantau ICJR, sampai 18 Januari 2021 ada 1.855 kasus di 46 UPT Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia. Ada 1.590 orang WBP, 122 petugas rutan/lapas, 143 orang tidak diketahui WBP atau petugas terinfeksi Covid -19.