Ketua KPPU mangkir dari pemeriksaan suap distribusi gula

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPPU Kurnia Toha (kanan) saat melakukan kunjungan kerja ke Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur. / KPPU

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, penyidik akan menggali keterangan Toha terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

"Yang bersangkutan tidak datang, karena sakit. Tadi sudah mengirimkan surat ke penyidik KPK," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12).

Dalam kasus tersebut, disinyalir terdapat keterlibatan salah satu mantan pejabat di KPPU. Hal itu terkonfirmasi dalam surat dakwaan terdakwa Pieko Nyotosetiadi selaku Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT).

Dalam dakwaan itu, mantan Ketua KPPU Syarkawi Ahmad turut disebut menerima aliran uang sebesar Rp1,9 miliar. Uang itu diperuntukan untuk membuat kajian guna menghindari kesan praktik monopoli terkait kontrak jangka panjang (long term contract/LTC) atas pembelian gula kristal putih.

Lebih lanjut, Yuyuk menerangkan, saat ini penyidik mendalami proses transaksi uang suap dari para tersangka. Pendalaman itu, dilakukan melalui proses pemeriksaan Sekretaris Direktur Pemasaran Holding PTPN III Adinda Anjarsari.