sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut suap distribusi gula, KPK periksa eks Ketua KPPU

Muhammad Syarkawi Rauf akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 16 Des 2019 11:20 WIB
Usut suap distribusi gula, KPK periksa eks Ketua KPPU

Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Muhammad Syarkawi Rauf, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa hari ini. Syarkawi akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero).

Syarkawi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PTPN IV (Persero). Dia diminta memberikan kesaksian untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana, yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PTPN III.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (16/12).

Dalam surat dakwaan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, Syarkawi disebut turut menerima uang senilai Rp1,9 miliar. Uang dari Pieko, diberikan untuk membuat kajian guna menghindari kesan praktik monopoli terkait long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih.

Selain Syarkawi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta lain, yakni Arum Sabil. Dia juga diminta untuk memberikan keterangan guna melengkapi berkas penyidikan I Kadek.

I Kadek Kertha Laksana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya, yakni Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan Pieko Nyotosetiadi.

KPK menduga Dolly telah meminta uang senilai 345.000 dolar Singapura kepada Pieko melalui I Kadek. Uang itu diduga merupakan commitment fee terkait dengan distribusi gula 2019 di PTPN III.
 
Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Pieko dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima suap, Dolly Pulungan dan I Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid