sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua KPPU mangkir dari pemeriksaan suap distribusi gula

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 23 Des 2019 23:26 WIB
Ketua KPPU mangkir dari pemeriksaan suap distribusi gula

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, penyidik akan menggali keterangan Toha terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

"Yang bersangkutan tidak datang, karena sakit. Tadi sudah mengirimkan surat ke penyidik KPK," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12).

Dalam kasus tersebut, disinyalir terdapat keterlibatan salah satu mantan pejabat di KPPU. Hal itu terkonfirmasi dalam surat dakwaan terdakwa Pieko Nyotosetiadi selaku Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT).

Dalam dakwaan itu, mantan Ketua KPPU Syarkawi Ahmad turut disebut menerima aliran uang sebesar Rp1,9 miliar. Uang itu diperuntukan untuk membuat kajian guna menghindari kesan praktik monopoli terkait kontrak jangka panjang (long term contract/LTC) atas pembelian gula kristal putih.

Lebih lanjut, Yuyuk menerangkan, saat ini penyidik mendalami proses transaksi uang suap dari para tersangka. Pendalaman itu, dilakukan melalui proses pemeriksaan Sekretaris Direktur Pemasaran Holding PTPN III Adinda Anjarsari.

"Saksi dimintai keterangan terkait dengan pemberian uang dari tersangka pemberi kepada tersangka penerima. Saat ini, masih didalami oleh penyidik," tutup Yuyuk.

Dalam perkaranya, I Kadek diduga kuat telah menerima uang sebesar 345.000 dolar Singapura atau sekitar Rp3,5 miliar dari Pieko. Nantinya, uang itu akan diberikan kepada Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan.

Uang itu diperuntukan agar PTPN III memberikan persetujuan LTC atau kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia yang didistribusi dan pemasarannya dikoordinir PTPN III sebagai holding BUMN Perkebunan.

Sponsored

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Pieko dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak yang diduga penerima, Dolly Pulungan dan I Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid