sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisaris dukung KPK bongkar korupsi gula BUMN PTPN III

KPK memeriksa Komisaris Utama PTPN III Arif Satria terkait kasus dugaan suap distribusi gula di holding BUMN perkebunan itu.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 13 Des 2019 18:39 WIB
Komisaris dukung KPK bongkar korupsi gula BUMN PTPN III

Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III, Arif Satria rampung diperiksa oleh penyidik Komisi Pemnerantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap distribusi gula di holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perkebunan tersebut.

Kepada wartawan, dia menyampaikan, pihaknya mendukung langkah KPK untuk mengusut secara tuntas kasus yang menyeret mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

"Intinya dewan komisaris mendukung, PTPN III mendukung langkah-langkah KPK untuk menyelesaikan (kasus) ini," kata Arif sambil berjalan keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/12).

Saat disinggung materi pemeriksaan, Arif tak menjawab. Dia menyampaikan, keterangan yang diberikan ditujukan hanya untuk memperbaiki tata kelola BUMN.

"Kami mendukung langkah KPK untuk meningkatkan governance dari BUMN," jawab dia singkat.

Untuk diketahui, keterangan Arif sedianya untuk merampungkan berkas penyidikan I Kadek Kertha Laksana. Kadek merupakan tersangka dalam kasus ini.

KPK menetapkan Kadek sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan pemilik PT Fakar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.

KPK menduga, Dolly telah meminta sejumlah uang kepada Pieko melalui Kadek. Adapun uang yang diterimanya sebesar 345.000 dolar Singapura. Uang itu diduga merupakan komitmen fee terkait dengan distribusi gula 2019 di PTPN III.

Sponsored

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Pieko dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak yang diduga penerima, Dolly Pulungan dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid