Ketua MPR: Pemerintah tak perlu kembalikan iuran peserta BPJS Kesehatan

Kelebihan iuran BPJS yang telah dibayarkan masyarakat dapat dialokasikan untuk membayar iuran di bulan selanjutnya.

Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Foto Antara

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah tidak perlu mengembalikan uang lebih iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan yang terlanjur disetorkan. Hal ini untuk merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menurut politikus Golkar yang kerap disapa Bamsoet ini, pemerintah tetap harus bertanggung jawab atas dana iuran tersebut. Dia menyarankan agar kelebihan iuran peserta, diperhitungkan dialokasikan untuk membayar iuran bulan berikutnya.

"Disesuaikan saja. Kan bisa diperhitungkan kelebihannya untuk kewajiban berikutnya, sehingga tidak perlu ada pembagian. Masyarakat yang sudah bayar kelebihan tidak perlu membayar dalam waktu ke depannya," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (11/3).

Bamsoet mengapresiasi amar putusan MA yang membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan. Ia pun sependapat atas putusan itu, dikarenakan situasi ekonomi yang sedang sulit.

Putusan MA yang membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan diketok pada 27 Februari lalu. Putusan perkara yang teregistrasi dengan nomor 7 P/HUM/2020 tersebut, mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yang dimohonkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).