Khawatir tidak digaji, DPRD DKI kebut bahas KUA-PPAS 2020

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019.

Suasana Rapat Paripurna di DPRD DKI./Alinea.id/Eka Setiyaningsih

DPRD DKI sedang fokus membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020. Hal itulah yang menyebabkan DPRD DKI belum memprioritaskan pemilihan wakil gubernur DKI pengganti Sandiaga Uno.

"Anggaran lebih penting dari pembahasan wagub. Lagi pula Pak Anies senyum-senyum aja kendati bekerja sendiri. Makanya kami bilang APBD dulu saja. Menyangkut kehidupan masyarakat Jakarta," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Kamis (24/10).

Selain itu, kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta lainnya Abdurrahman Suhaimi, apabila DPRD  DKI  tidak dapat menyelesaikan dalam waktu telah ditetapkan, ada sanksi yang akan diberikan, yaitu tidak digaji selama enam bulan.

Itulah sebabnya DPRD DKI harus selesai membahas APBD 2020 sesuai batas waktu pada 30 November 2019, jika tidak maka sanksi tersebut akan berlaku. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.

"Menurut saya sangat bagus untuk mendorong kinerja anggota dewan bekerja secara maksimal, sehingga tidak mengganggu pelayanan," ucap dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (22/10).