KIARA: Reklamasi Jakarta untuk kepentingan siapa?

Empat pulau reklamasi Jakarta diatur dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020.

Foto aerial kawasan pulau reklamasi pantura Jakarta, Kamis (28/2/2019). Foto Antara/Iggoy el Fitra

Sekertaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, mempertanyakan alasan negara memasukkan poin reklamasi pantai utara (pantura) Jakarta dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020. Pemerintah pusat tidak menjelaskan dengan jujur dalih dan tujuannya hingga kini.

"Pertanyaannya, reklamasi ini sebenarnya untuk siapa? Itu yang (sampai) hari ini dia selalu muter jawabannya. Tidak pernah to the point menemukan jawaban yang utuh," ujarnya dalam diskusi daring, Rabu (15/5).

Jika pemerintah serius membangkitkan perekonomian masyarakat, menurutnya, proyek pulau reklamasi sepantasnya tidak dilanjutkan. Pemanfaatannya pun diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. 

"Kita bisa bangun mangrove. Di situ bisa jadi zona bersandarnya kapal nelayan dan itu yang dibutuhkan oleh kita," jelasnya.

Susan menduga, adanya poin reklamasi Jakarta untuk melindungi kepentingan elite. Jika demikian, maka pembangunan pulau palsu menjadi bencana dan ancaman bagi masyarakat pesisir.