Setara Institute: Kinerja pemajuan bisnis dan HAM RI masih basic to improving

Padahal, Indonesia sudah mengadopsi UNGPs yang dirilis UNWG sejak 2011.

Setara Institute menyebut, kinerja pemajuan bisnis dan HAM di RI masih pada level basic to improving atau pemula menuju pemajuan. Instagram/@halili_syndicate

Kinerja pemerintah dalam pemajuan bisnis dan HAM (BHAM) dinilai masih level pemula menuju pemajuan (basic to improving). Padahal, telah mengadopsi United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), yang dirilis United Nations Working Group on Business and Human Rights (UNWG), sejak 2011. UNGPs adalah paduan guna memastikan negara dan korporasi bertanggung jawab dalam menjalankan bisnisnya.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, berpendapat, lambatnya kinerja pemerintah dalam meningkatkan pematuhan bisnis dan HAM ini karena peraturan perundang-undangan dan regulasi regresif yang berpotensi menghambat efektivitas implementasi prinsip BHAM. Misalnya, Undang-Undang (UU) Penanganan Konflik Sosial, UU Mineral dan Batubara (Minerba), UU UU Cipta Kerja, serta UU Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum dan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021.

Faktor berikutnya, merujuk hasil riset Setara Institute dan Sustainable-Inclusive Governance Initiative (SIGI), pemerintah hanya memberi respons parsial atas rekomendasi-rekomendasi Badan HAM PBB pada aspek BHAM. 

"Pemerintah belum memiliki pengaturan wajib (mandatory) uji tuntas HAM. Negara belum dapat menjadi katalisator dan pionir untuk pemenuhan aspek HAM yang mempromosikan transparansi dan ketertelusuran rantai pasok," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (13/9). 

Halili melanjutkan, berbagai perjanjian internasional/bilateral di bidang ekonomi yang diteken Indonesia juga tidak menyentuh aspek HAM sebagai variabel yang diperjanjikan dan dipedomani bersama. Pun tak menyediakan dan memfasilitasi inisiatif guna memastikan terwujudnya mekanisme pemulihan yang efektif (effective remedies) atas tindakan pelanggaran oleh entitas bisnis sesuai mandat UNGPs.