KKP pulangkan 3 nelayan yang ditangkap aparat India

Pemulangan ini merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi warganya termasuk para nelayan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan memulangkan tiga nelayan asal Aceh yang ditangkap oleh aparat India pada September tahun lalu. Foto Humas KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan memulangkan tiga nelayan asal Aceh yang ditangkap oleh aparat India pada September tahun lalu. Ketiga nelayan tersebut sampai di Tanah Air pada Kamis (8/10) pagi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu menyampaikan, pemulangan berhasil dilakukan berkat kerja sama yang baik antara KKP dengan Kementerian Luar Negeri serta Pemerintah Daerah Provinsi Aceh.

"Pemulangan ini merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi warganya termasuk para nelayan kita", ujar Tebe dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10).

Ketiga nelayan yang dipulangkan adalah Munazir (34 tanun), Kaharuddin (43 tahun) dan Azman Syah (30 tahun). Ketiganyanya merupakan awak kapal KM. Athiya 02 yang ditangkap oleh otoritas India karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Laut Andaman-India.

"Ketiganya sudah dinyatakan bebas dan telah menyelesaikan masa hukumannya", tambah Tebe.