Klaster pendidikan RUU Ciptaker didesak untuk dicabut

Ada unsur pemaksaan pendidikan agar lebih liberal di dalam RUU Ciptakerja.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih. Foto fraksi.pks.id

Klaster pendidikan didesak untuk dapat dicabut seluruhnya dari substansi Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptakerja). Pasalnya, klaster itu dinilai telah melenceng dari hakikat pendidikan konstitusi.

"Semua substansi terkait pendidikan, termasuk yang merubah UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Kedokteran harus dicabut, karena sudah melenceng dari hakikat pendidikan dalam konstitusi kita," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih, dalam keterangannya, Kamis (3/9).

Politikus PKS itu menduga, ada unsur pemaksaan pendidikan agar lebih liberal di dalam RUU Ciptakerja. Hal itu ditandai dengan merubah pasal pada regulasi yang mengurusi pendidikan tersebut.

Kendati demikian, Fikri menyatakan menolak segala bentuk justifikasi atas liberalisasi pendidikan yang tercantum dalam peraturan perundangan-undangan seperti RUU Ciptakerja.

"Preambul konstitusi UUD 1945 kita langsung menyebut soal kewajiban pemerintah, salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yaitu dengan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, bukan melepasnya secara komersil," kata dia.