KN-ASN minta guru honorer berstatus ASN, bukan PPPK

Status kepegawaian guru tidak dimasukan sebagai pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja (PPPK) atau kontrak pada tahun ini.

Sejumlah guru honorer Kategori 2 (K2) membubuhkan tanda tangan pada spanduk saat menggelar aksi damai di gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (12/12/2018).Foto Antara/dokumentasi

Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) meminta Komisi X DPR dan pemerintah untuk dapat memberikan kejelasan bagi tenaga pendidik yang belum memdata status aparatur sipil negara (ASN). 

Ketua Umum KN-ASN Lian Sani meminta, status kepegawaian guru tidak dimasukan sebagai pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja (PPPK) atau kontrak pada tahun ini. Pasalnya, status itu dinilai tidak akan memberikan kesejahteraan bagi tenaga pendidik atau guru.

"Jadi kami usulkan bahwa teman-teman guru dan tenaga kependidikan ini agar dapat dimasukan menjadi PNS. Karena kalau dikatakan menjadi PPPK, hanya akan mengganti nama saja. Tadinya kami honorer non-ASN menjadi PPPK," terang Lian, dalam RDPU bersama Komisi X DPR RI, secara virtual, Rabu (12/1).

Menurutnya, DPR dan pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Revisi dilakukan dengan memenuhi asas keadilan, seperti kejelasan status bagi tenaga pendidik honorer yang lama, dapat dinaikan menjadi ASN.

"Status teman-teman dari guru maupun tenaga kependidikan untuk sekarang ini tidak jelas. Padahal untuk pekerjaan, beban, dan risikonya sama dengan PNS," ucap dia.