KNPI dukung KPK hukum mati pelaku korupsi bansos Covid-19

Ketua DPP KNPI, Haris Pratama menegaskan, korupsi bansos di masa pandemi adalah kejahatan kemanusiaan yang paling biadab.

Ilustrasi polemik penyaluran bansos Covid-19. Alinea.id/Dwi Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (5/12) dini hari WIB. Dalam operasi senyap itu, tim komisi antirasuah mengamankan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).

Kemudian, Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara menyerahkan diri ke KPK, pada Minggu (6/12) dini hari WIB.

Menanggapi itu, Ketua Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama mendukung, penuh Ketua KPK Firli Bahuri yang akan mengambil opsi hukuman mati apabila ada pejabat yang berani korupsi dana bansos Covid-19.

"Korupsi bansos untuk masyarakat di masa pandemi adalah kejahatan kemanusiaan yang paling biadab. Karena memanfaatkan situasi atau keadaan, di mana negara dan rakyat sedang dalam kesulitan," kata Haris dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/12).

Haris berharap, KPK dapat memberantas dugaan praktik lancug dana bansos tersebut. "Usut tuntas jangan hanya sampai pada pejabat pembuat komitmen (PPK), karena dia menduga korupsi bansos ini adalah jaringan besar. Kami meminta KPK periksa semua perusahaan penerima pengadaan bansos," tegas haris.