KNPI sebut modus korupsi BTS 4G seperti Hambalang dan KTP-el

Berdasarkan penghitungan BPKP, megaproyek BTS 4G merugikan negara sebesar Rp8,32 triliun dari total anggaran Rp28,3 triliun.

KNPI sebut modus korupsi BTS 4G seperti Hambalang dan KTP-el. Freepik

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) meyakini korupsi megaproyek pengadaan BTS 4G dan paket pendukung 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2025 dilakukan secara terencana, sistematis, dan terstruktur sejak perencanaan dan penyusunan anggaran. Bahkan, saat pembahasan di DPR hingga tender.

Ketua Umum KNPI, Haris Pertama, berkeyakinan demikian, lantaran konsorsium penggarap megaproyek BTS 4G sudah disiapkan sebelum pekerjaan dijalankan. Anggarannya pun sudah cair 100% tanpa melihat keluaran (output) proyek sebelumnya.

“Penunjukan melalui tender terhadap konsorsium pilihan yang mungkin juga sudah disiapkan agar bisa melancarkan pola markup (penggelembungan) maupun manipulasi terhadap kajian maupun harga,” katanya dalam keterangannya, Jumat (19/5).

Pola-pola tersebut, sambung Haris, seperti kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang dan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Negara ditaksir merugi Rp706 miliar dari total nilai proyek Hambalang Rp1,2 triliun dan Rp2,3 triliun dari total nilai anggaran KTP-el Rp5,9 triliun.

“Dalam hal ini, DPR juga punya andil dalam hal pembahasan dan pengawasan. DPR adalah sebagai pembahas dan penyetuju usulan dari Kominfo. Artinya, tidak serta-merta melakukan pembahasan tanpa kajian atau melakukan evaluasi implementasi tanpa dasar,” ucapnya.