Koalisi sipil laporkan Menkumham ke KPK

Yasonna diduga merintangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Anggota koalisi, Kurnia Ramadhana, menyatakan, pelaporan didasarkan pernyataan Yasonna ihwal keberadaan tersangka Harun Masiku taksesuai dengan fakta. Sehingga, dianggap menghambat proses penyidikan komisi antirasuah.

"Enggak masuk akal alasan Menkumham. Sebenarnya, sederhana (untuk mengetahui Harun). Mereka tinggal cek CCTV bandara saja, apakah (sesuai) temuan dan pentunjuk Tempo, tetapi itu enggak ditindaklanjuti," ucapnya usai melapor di Gedung Merah, Jakarta, Kamis (23/1).

Harun diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Agar ditetapkan sebagai anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan I. Menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia.

Kendati begitu, dia berhasil lolos dari kejaran komisi antirasuah saat operasi klandestin. Sehingga, hanya tiga dari empat tersangka yang telah ditahan. Mereka adalah Wahyu; orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan pihak swasta, Saeful Bahri.