Koalisi sipil nilai pelanggaran HAM masih terjadi pada 2020

Pelanggaran HAM, terutama membungkam kebebasan berekspresi, dilakukan atas nama stabilitas keamanan dan ekonomi.

Ilustrasi. Freepik

Insiden di Sigi, Sulawesi Tengah; Papua; dan terbunuhnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) menggambarkan masalah hak asasi manusia (HAM) masih terus terjadi. Padahal, pelanggaran HAM berat masa lalu belum terselesaikan secara adil. Dus, pelemahan terhadap pelaksanaan HAM tidak terelakkan imbas kebijakan yang mementingkan stabilitas keamanan dan ekonomi di atas kewajiban konstitusional.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, penggunaan pendekatan keamanan yang represif semakin sering muncul dalam penyelesaian perbedaan pendapat di Indonesia. Penggunaan kekerasan telah menjadi pilihan bagi masyarakat atau TNI/Polri dalam setiap kegagalan berdialog/bernegoisasi.

Perbedaan perlakuan juga nyata terlihat antara pelaku kekerasan dari unsur masyarakat umum dan TNI/Polri. “Kekerasan yang dilakukan oleh unsur aparat negara tampak dibedakan dalam rujukan hukumnya selain penjatuhan sanksi vonis yang dirasa jauh dari nilai keadilan," ujar perwakilan koalisi sekaligus Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah (MHH PPM), Trisno Raharjo, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/12).

Sekalipun kebebasan berekspresi dan berserikat dilindungi UUD 1945, tetapi berbagai pelanggaran atasnya terus terjadi. Berbagai kasus peretasan hingga kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat dan kritik kian marak.

"Bentuk pembungkaman dan pelemahan terhadap masyarakat sipil sangat terasa sehingga banyak masyarakat yang diam, membiarkan berbagai kebijakan yang tidak sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.