sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Koalisi sipil nilai pelanggaran HAM masih terjadi pada 2020

Pelanggaran HAM, terutama membungkam kebebasan berekspresi, dilakukan atas nama stabilitas keamanan dan ekonomi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 17 Des 2020 18:47 WIB
Koalisi sipil nilai pelanggaran HAM masih terjadi pada 2020

Insiden di Sigi, Sulawesi Tengah; Papua; dan terbunuhnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) menggambarkan masalah hak asasi manusia (HAM) masih terus terjadi. Padahal, pelanggaran HAM berat masa lalu belum terselesaikan secara adil. Dus, pelemahan terhadap pelaksanaan HAM tidak terelakkan imbas kebijakan yang mementingkan stabilitas keamanan dan ekonomi di atas kewajiban konstitusional.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, penggunaan pendekatan keamanan yang represif semakin sering muncul dalam penyelesaian perbedaan pendapat di Indonesia. Penggunaan kekerasan telah menjadi pilihan bagi masyarakat atau TNI/Polri dalam setiap kegagalan berdialog/bernegoisasi.

Perbedaan perlakuan juga nyata terlihat antara pelaku kekerasan dari unsur masyarakat umum dan TNI/Polri. “Kekerasan yang dilakukan oleh unsur aparat negara tampak dibedakan dalam rujukan hukumnya selain penjatuhan sanksi vonis yang dirasa jauh dari nilai keadilan," ujar perwakilan koalisi sekaligus Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah (MHH PPM), Trisno Raharjo, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/12).

Sekalipun kebebasan berekspresi dan berserikat dilindungi UUD 1945, tetapi berbagai pelanggaran atasnya terus terjadi. Berbagai kasus peretasan hingga kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat dan kritik kian marak.

"Bentuk pembungkaman dan pelemahan terhadap masyarakat sipil sangat terasa sehingga banyak masyarakat yang diam, membiarkan berbagai kebijakan yang tidak sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Kekuatan antidemokrasi juga semakin menampakan dirinya pada figur elite perseorangan maupun kelembagaan. Pelemahan oposisi politik turut memperparah kemunduran dalam berdemokrasi.

"Koalisasi kekuasaan menggunakan institusi negara terkait hukum dan keamanan untuk menundukkan mereka yang berbeda pendapat. Pada akhirnya terlihatlah semakin menguatnya pola otoritarian dalam pelaksanaan kekuasaan penyelenggara negara saat ini," tutur Trisno.

Karenanya, koalisi sipil mendorong pembaruan hukum sebagai upaya dekriminalisasi terhadap pasal-pasal yang terkait kebebasan menyampaikan pendapat, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sponsored

Kedua, mendesak pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi sesegera mungkin untuk mengantisipasi kemajuan teknologi dan sistem transaksi digital yang semakin canggih.

Koalisi sipil ini terdiri dari berbagai kelompok, yakni MHH PPM, Mejelis Pemberdayaan Masyarakat PPM, Lembaga Hikmah Kebijakan Publik PPM, Forum Dekan FH dan Ketua STIH Muhammadiyah; Layanan Bantuan Hukum PPM, Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); Indonesia Corruption Watch (ICW); Jaringan Advokasi Tambang (JATAM); Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI); Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK); Lokataru; serta Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid